logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›OTT di Hulu Sungai Utara, KPK ...
Iklan

OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara Maliki ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain dari pihak swasta. Korupsi diduga terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OgETEwrsZvyaitgqwi4uZP-k5Hc=/1024x586/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FScreen-Shot-2021-09-16-at-20.59.15_1631802897.png
Kompas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS â€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Rabu (15/9/2021). Salah satunya adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara Maliki. Dua tersangka lain dari swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (16/9/2021), di Jakarta, mengatakan, KPK sebenarnya mengamankan tujuh orang dalam kegiatan tangkap tangan di Hulu Sungai Utara. Namun, dari ketujuh orang yang diamankan, hanya tiga yang jadi tersangka.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan