Kemenkumham: Asimilasi Telah Mengurangi Kapasitas Hunian Lapas
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, sejak Covid-19, Menkumham telah mengeluarkan dua peraturan untuk mengurangi ”over” kapasitas lapas. Hingga kini ada 103.624 napi dilepaskan.
JAKARTA, KOMPAS — Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melepaskan 103.624 narapidana melalui program asimilasi. Implementasi peraturan menteri tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang kelebihan penghuni.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (15/9/2021), mengatakan, sejak pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan dua peraturan untuk mengurangi tingkat hunian yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan. Aturan itu di antaranya Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.