logo Kompas.id
Politik & HukumKemenkumham: Asimilasi Telah...
Iklan

Kemenkumham: Asimilasi Telah Mengurangi Kapasitas Hunian Lapas

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, sejak Covid-19, Menkumham telah mengeluarkan dua peraturan untuk mengurangi ”over” kapasitas lapas. Hingga kini ada 103.624 napi dilepaskan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2FcwysiJM5MI4r4AQqFal82LyaI=/1024x724/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FLEMBAGA-PEMASYARAKATAN-TANGERANG-01-03_1631295250.jpg
KOMPAS/SOELASTRI SOEKIRNO

Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas 1 Tangerang di balik jeruji. Lapas tersebut sampai sekarang masih kelebihan penghuni. Satu kamar yang idealnya hanya dihuni 10 orang terpaksa digunakan untuk 35 narapidana Foto diambil Selasa 25 Maret 2008.

JAKARTA, KOMPAS  — Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melepaskan 103.624 narapidana melalui program asimilasi. Implementasi peraturan menteri tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang kelebihan penghuni.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (15/9/2021), mengatakan, sejak pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan dua peraturan untuk mengurangi tingkat hunian yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan. Aturan itu di antaranya Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Editor:
Suhartono
Bagikan