logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Akan Dalami Pihak yang...
Iklan

KPK Akan Dalami Pihak yang Disebut dalam Dakwaan Robin, Termasuk Azis

”Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan itu juga akan didalami lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait nama-nama di dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus R Pattuju.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5po8wz1jSj0nwgXTINSHeC7wTsA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210913_104108_1631522130.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Dakwaan terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, dibaca oleh jaksa penuntut umum KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan di surat dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Pernyataan itu merujuk pada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dalam surat dakwaan Robin disebutkan terkait dengan tiga pihak yang beperkara dengan KPK.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (13/9/2021), jaksa menyebutkan bahwa Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap sebagai imbalan atas pengurusan beberapa pihak yang beperkara dengan KPK. Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, terpidana kasus korupsi Usman Effendi, dan narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Editor:
Antony Lee
Bagikan