logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKebakaran Lapas Tangerang...
Iklan

Kebakaran Lapas Tangerang Dinilai akibat Kelalaian Negara

Aturan dan kebijakan pemidanaan dinilai sangat punitif sehingga membuat lapas kelebihan penghuni. Padahal, banyak pelanggaran bisa diselesaikan tanpa harus dihukum di penjara.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e7InN4JrawLrR4bx79oR6oyQmBk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-08-at-11.08.13-AM_1631077388.jpeg
DOKUMEN KEMENKUMHAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, yang memakan korban 45 warga binaan pada Rabu (8/9/2021), dianggap sebagai dampak dari kelalaian negara yang tak segera menuntaskan persoalan lembaga pemasyarakatan.

Padahal, persoalan telah diketahui negara bertahun-tahun, mulai dari kelebihan penghuni, standar bangunan yang tidak aman, hingga aturan hukum yang cenderung punitif atau menghukum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan