Bekas Penyidik KPK Diduga Aktif Tawarkan Pengurusan Kasus
”Yang penting masuk dananya hari Senin karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos hari Senin pukul 16.00,” tutur jaksa KPK mengungkap pembicaraan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap bersama Maskur Husain miliaran rupiah dari berbagai pihak. Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan beberapa pihak yang beperkara dengan KPK, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dakwaan terhadap Robin dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Djuyamto, dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir sebagai hakim anggota. Adapun jaksa KPK yang membaca surat dakwaan secara bergantian adalah Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan, dan Heradian Salipi.