Iklan
KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samin Tan
Jaksa pada KPK menilai vonis bebas lepas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Samin Tan tidak tepat. Majelis hakim kasasi diharapkan mengabulkan tuntutan jaksa.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. KPK berharap argumentasi hukum dikabulkan di tingkat kasasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021), mengatakan, memori kasasi telah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).