PENEGAKAN HUKUM
Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku
Harun Masiku, eks caleg PDI-P yang ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 pada 9 Januari 2020, belum juga diketahui keberadaannya. Tiga tersangka lain sudah divonis bersalah.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200130_ENGLISH-HARUN-MASIKU_B_web_1580391422.jpg)
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa salah satu bukti yang digunakan untuk melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK dengan dugaan penghambatan dan perintangan penyidikan terkait kasus suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dua puluh bulan sudah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga berhasil melacak jejak bekas calon anggota legisatif itu.
Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 setelah KPK menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (saat itu), Wahyu Setiawan, sehari sebelumnya. KPK menyangka Harun telah menyuap Wahyu dalam proses pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.