MKD Diminta Tak Mengulur Penanganan Laporan terhadap Azis Syamsuddin
MKD memutuskan menunggu pengadilan sebelum memproses laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis disebut dalam berkas dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, memberikan uang suap kepada Stepanus.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD tak kunjung memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meski sudah lebih dari tiga bulan politisi Partai Golkar itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Sejumlah alasan yang dikemukakan MKD dinilai sengaja dibuat untuk mengulur waktu pemeriksaan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho mengatakan, MKD semestinya bisa lebih responsif dan tidak mengulur waktu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Apalagi isu seputar dugaan pelanggaran yang Azis lakukan terus berkembang di masyarakat. βTindak lanjut laporan ini sangat bergantung pada niatan MKD, ingin segera menuntaskan atau mengulur-ulurnya,β kata Hibnu dihubungi dari Jakarta, Sabtu (4/9/2021).