logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDinilai Ikut Menikmati Hasil...
Iklan

Dinilai Ikut Menikmati Hasil Korupsi Bansos, Matheus Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Matheus dituntut 8 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19, Kemensos.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u1piHuYEVx68UodxJEKToQ_PA3s=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FScreenshot_20210901-191301_YouTube_1630511440.jpg
TANGKAPAN LAYAR/KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Matheus Joko Santoso menghadiri sidang secara daring untuk mendengarkan sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, yakni Muhammad Damis sebagai hakim ketua didampingi Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo sebagai hakim anggota.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 450 juta, serta pidana uang pengganti Rp 1,56 miliar. Matheus terbukti tidak hanya menjalankan perintah Juliari, tetapi juga ikut menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) malam. Putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim, yakni Muhammad Damis sebagai hakim ketua, didampingi Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo sebagai hakim anggota. Matheus Joko Santoso menghadiri sidang secara daring.

Editor:
Antony Lee
Bagikan