Terbukti Melanggar, Lili Dinilai Tidak Pantas sebagai Pimpinan KPK
Tidak semestinya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji. Sebab, Lili terbukti bertemu dengan pihak yang perkaranya sedang diperiksa KPK. Sanksi yang pantas adalah mengundurkan diri.
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai terlalu lunak. Dengan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni berkomunikasi dengan pihak yang beperkara, Lili seharusnya diberi sanksi berupa permintaan untuk pengunduran diri. Bukan hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, ketika dihubungi, Senin (30/8/2021), berpandangan, sanksi yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili terlalu lunak. Padahal, perbuatan Lili yang berhubungan dengan pihak yang beperkara dengan KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dengan dugaan suap lelang jabatan, merupakan pelanggaran berat kode etik KPK.