Terbukti Berhubungan dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji
Sanksi potongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai memadai oleh Dewan Pengawas KPK meskipun Lili terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Atas perbuatannya tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebear 40 persen selama 12 bulan.
Putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Lili dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (30/8/2021), di Gedung Dewas KPK, Jakarta. Tumpak didampingi dua anggota majelis lain, Albertina Ho dan Harjono.