Hambali Diadili, Diprediksi Tak Berpengaruh pada Pergerakan JI
Hambali, pelaku bom Bali yang sudah 14 tahun jadi tahanan di Guantanamo, Kuba, akan diadili militer AS pada 30 Agustus ini waktu setempat. Pengadilan ini diprediksi tak akan picu teror karena JI saat ini telah berubah.
KUBA, SENIN β Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamudin, warga negara Indonesia, pelaku teror bom Bali tahun 2002 dan teror bom di Jakarta tahun 2003, menurut rencana akan diadili pada Senin (30/8/2021) waktu setempat dalam persidangan militer Amerika Serikat. Ia akan diadili bersama dua terdakwa lainnya, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammad Farik bin Amin, keduanya warga negara Malaysia.
Hambali merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) Indonesia dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al Qaeda untuk wilayah Asia Tenggara. Dengan dukungan Al Qaeda, kelompok tersebut meledakkan sejumlah bom di Indonesia.