Iklan
Dinilai Masuk Materi Pokok Perkara, Eksepsi RJ Lino Ditolak Majelis Hakim
Jaksa diminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sebelumnya, Lino didakwa merugikan negara 1,99 juta dollar AS.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menerima eksepsi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk sejumlah pelabuhan. Eksepsi terdakwa dinilai sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan.
Menyatakan nota keberatan terdakwa tidak diterima karena sudah masuk dalam pokok perkara. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.