Didakwa Menyuap, Pengusaha Batubara Samin Tan Divonis Bebas
Majelis hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan oleh bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, meskipun disebutkan pula Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan pemutusan usaha tambang batubara.
JAKARTA, KOMPAS โ Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada bekas anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, divonis bebas lepas oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8/2021). Majelis menganggap pengusaha batubara itu sebagai korban pemerasan.
Vonis terhadap Samin Tan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta oleh majelis hakim yang diketuai Panji Surono, dengan hakim anggota Teguh Santoso dan Sukartono. Majelis hakim menilai, Samin tidak terbukti melakukan pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.