Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka
Kali ini, KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Ia diduga menerima Rp 200 juta dari Yusmada agar Yusmada bisa menjabat Sekda Tanjungbalai.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Yusmada diduga memberikan uang Rp 200 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial agar dapat menduduki jabatan sekretaris daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (27/8/2021), mengatakan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.