logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWali Kota Tanjungbalai...
Iklan

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Kali ini, KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Ia diduga menerima Rp 200 juta dari Yusmada agar Yusmada bisa menjabat Sekda Tanjungbalai.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xb13rJV95tJVLId08GzwyTwfA10=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F843cb7db-7a66-4979-b952-674bd61df5c3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengenakan baju tahanan saat dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Yusmada diduga memberikan uang Rp 200 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial agar dapat menduduki jabatan sekretaris daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (27/8/2021), mengatakan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan