logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSusah Payah Pelamar CASN Saat ...
Iklan

Susah Payah Pelamar CASN Saat Vaksin Jadi Syarat Seleksi

Pelamar CASN sampai harus berburu vaksin Covid-19 di luar kota. BKN memberikan dispensasi, tetapi tetap meminta pelamar berusaha memperoleh vaksin. BKN diingatkan, kewajiban negara sediakan vaksin, bukan pelamar CASN.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oomm_cqlyP16TPu-DU3MPzmEouY=/1024x607/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ff1111039-4166-4e93-9acb-edb4ac67a583_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Panitia memeriksa peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Pekan ini, sejumlah pelamar calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 tiba-tiba dikejutkan dengan syarat wajib sudah divaksin Covid-19, minimal dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali. Mereka bukan tidak mau divaksin, tetapi kesulitan memperoleh vaksin di daerahnya.

Ketika aturan tersebut diunggah di akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Instagram, para peserta pun berbondong-bondong mengungkapkan kecemasan mereka. Salah satunya Lany (26), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan