logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Jaksa Segera Eksekusi Uang...
Iklan

Jaksa Segera Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Jiwasraya

Eksekusi setelah salinan putusan MA atas enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya diterima lengkap kejaksaan. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyita aset senilai Rp 18 triliun yang bisa untuk membayar uang pengganti.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XajoAteQ3aZZYEISjsoWgJScs84=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fe7d40058-4459-4019-8de6-d137bdea944c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (9/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengeksekusi hukuman penjara bagi para terpidana kasus korupsi Jiwasraya, kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait uang pengganti ataupun denda yang harus dibayar terpidana. Ini akan dilakukan setelah putusan MA diterima seutuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ketika dihubungi, Kamis (26/8/2021), mengatakan, setelah melaksanakan eksekusi hukuman penjara terhadap para terpidana pada Rabu (25/8), jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang pengganti sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan