Jaksa Segera Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Eksekusi setelah salinan putusan MA atas enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya diterima lengkap kejaksaan. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyita aset senilai Rp 18 triliun yang bisa untuk membayar uang pengganti.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengeksekusi hukuman penjara bagi para terpidana kasus korupsi Jiwasraya, kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait uang pengganti ataupun denda yang harus dibayar terpidana. Ini akan dilakukan setelah putusan MA diterima seutuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ketika dihubungi, Kamis (26/8/2021), mengatakan, setelah melaksanakan eksekusi hukuman penjara terhadap para terpidana pada Rabu (25/8), jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang pengganti sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).