logo Kompas.id
Politik & HukumJerat Pidana Korupsi Jika...
Iklan

Jerat Pidana Korupsi Jika Tommy Soeharto cs Tak Kooperatif

Menko Polhukam Mahfud MD meminta debitor dana BLBI yang dipanggil Satgas BLBI, salah satunya Tommy Soeharto, kooperatif. Jika tidak, proses perdata yang kini berjalan memungkinkan dialihkan ke jalur pidana korupsi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xA97DDP-EkRW1BFYXR1GobJ7aS0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fa47e1f75-3ce9-405d-b6f6-30e0b06691d4_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (19/5/2021).

JAKARTA,KOMPAS — Debitor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang dipanggil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI diminta patuh dan kooperatif memenuhi panggilan. Jika tidak, terbuka kemungkinan kasus perdata itu akan dialihkan ke jalur pidana korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat dihubungi, Rabu (25/8/2021), membenarkan bahwa satgas memanggil tiga orang untuk menagih pembayaran kewajiban utang BLBI kepada negara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan