Piutang Macet Perum Perindo Rp 181,1 Miliar, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang lemah.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung terus memeriksa para pejabat di manajemen Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo yang kini bernama PT Perikanan Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik tengah mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di perusahaan itu yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang lemah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Selasa (24/8/2021), mengatakan, kemarin penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa dua saksi dari manajemen Perum Perindo. Keduanya adalah MT selaku Direktur Keuangan dan IA selaku anggota Komite Risk Management.