logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPiutang Macet Perum Perindo Rp...
Iklan

Piutang Macet Perum Perindo Rp 181,1 Miliar, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi

Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang lemah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iv-D58BXAFM2EZI6dKyEiE5uTE0=/1024x610/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F302d21b9-7dfe-40a2-93d7-e91aab438f8c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap sebesar 30.000 dollar AS terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda selaku penerima suap dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa selaku pemberi suap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung terus memeriksa para pejabat di manajemen Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo yang kini bernama PT Perikanan Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik tengah mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di perusahaan itu yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang lemah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Selasa (24/8/2021), mengatakan, kemarin penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa dua saksi dari manajemen Perum Perindo. Keduanya adalah MT selaku Direktur Keuangan dan IA selaku anggota Komite Risk Management.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan