logo Kompas.id
Politik & HukumPemberian Remisi Sejumlah...
Iklan

Pemberian Remisi Sejumlah Koruptor Janggal

Ada narapidana korupsi penerima remisi yang diduga tidak berstatus sebagai ”justice collaborator”. Padahal, status tersebut menjadi salah satu syarat narapidana korupsi bisa menerima remisi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YjpPhIwOFTNHkowJfPTg5siMmhg=/1024x779/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210622-Ilustrasi-Opini-Basmi-Korupsi-Dulu-Baru-Naikkan-Pajak_1624376870.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah narapidana korupsi yang mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI ditengarai tidak berstatus sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Padahal, status tersebut menjadi salah satu syarat narapidana korupsi bisa menerima remisi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 214 orang dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) atau sekitar 6 persen yang mendapat remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI tahun 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan