Pemberantasan Korupsi Kian Suram
Pemberian remisi bagi 214 koruptor mengusik rasa keadilan publik. Kian suram pula komitmen negara pada agenda pemberantasan korupsi.
JAKARTA, KOMPAS - Agenda pemberantasan korupsi dinilai kian suram menyusul pemberian remisi kepada 214 narapidana korupsi pada peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI. Apalagi beberapa di antaranya diduga tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi seperti diatur dalam peraturan pemerintah. Salah satunya, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yang sempat menjadi buron selama 11 tahun, bahkan mengakali aparatur negara untuk bisa kabur.
Joko Tjandra memperoleh remisi selama 2 bulan. Dalam kasus tersebut, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Namun, ia baru menjalani hukuman itu mulai akhir Juli 2020 karena selama 11 tahun sebelumnya, ia kabur ke luar negeri.