logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberantasan Korupsi Kian...
Iklan

Pemberantasan Korupsi Kian Suram

Pemberian remisi bagi 214 koruptor mengusik rasa keadilan publik. Kian suram pula komitmen negara pada agenda pemberantasan korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HN7YbU4Sz1qszmDdDOJSBVqTP_c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F2c3a21c7-08c4-404a-af73-61275bb6bb54_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Agenda pemberantasan korupsi dinilai kian suram menyusul pemberian remisi kepada 214 narapidana korupsi pada peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI. Apalagi beberapa di antaranya diduga tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi seperti diatur dalam peraturan pemerintah. Salah satunya, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yang sempat menjadi buron selama 11 tahun, bahkan mengakali aparatur negara untuk bisa kabur.

Joko Tjandra memperoleh remisi selama 2 bulan. Dalam kasus tersebut, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Namun, ia baru menjalani hukuman itu mulai akhir Juli 2020 karena selama 11 tahun sebelumnya, ia kabur ke luar negeri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan