Kemenkumham Jelaskan Alasan Obral Remisi bagi Koruptor
Obral remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI bagi 214 koruptor menunjukkan korupsi tak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa oleh negara. Komitmen Presiden Joko Widodo pada agenda pemberantasan korupsi ditagih.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah persoalan remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2021 bagi 214 koruptor dikritisi publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menjelaskan alasan pemberian remisi berikut dasar hukumnya. Tak hanya itu, Kemenkumham juga merilis nama-nama koruptor yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut.
Melalui rilis tertulis yang diterima Kompas, Sabtu (21/8/2021), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, total ada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI tahun 2021.