DPN Peradi Usulkan Munas Bersama untuk Satukan Advokat
DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan penyelenggaraan munas bersama yang diikuti tiga kubu kepengurusan Peradi. Munas bertujuan memilih ketua umum sekaligus menggabungkan kepengurusan hingga ke daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam rangka penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi yang kini terbelah tiga, DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengusulkan pelaksanaan musyawarah nasional atau munas bersama dengan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Juniver Girsang. Namun, ajakan untuk munas bersama tersebut ditanggapi dingin oleh Luhut mengingat sebelumnya pihaknya mengusulkan hal yang sama, tetapi ditolak oleh Otto.
Dalam surat nomor 330/DPN/Peradi/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 yang ditandatangani Otto Hasibuan selaku ketua umum dan Hermansyah Dulaimi selaku sekretaris jenderal, DPN Peradi mengusulkan penyelenggaraan munas bersama yang diikuti oleh tiga kubu kepengurusan Peradi. Munas dimaksudkan untuk memilih ketua umum sekaligus menggabungkan kepengurusan hingga ke daerah (tingkat cabang).