Anak Buah Juliari Minta Maaf ke Masyarakat, Mengaku Hanya Jalankan Perintah Pungut ”Fee” Bansos
Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, anak buah bekas Mensos Juliari Batubara, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus korupsi bansos Covid-19. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah Juliari.
JAKARTA, KOMPAS — Anak buah bekas Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, kembali menegaskan bahwa mereka hanya diperintah oleh Juliari untuk mengutip fee Rp 10.000 per paket bansos. Permintaan tersebut juga sempat dilaporkan kepada atasan di lingkungan Kemensos, tetapi hanya dibiarkan.
Bekas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/8/2021). Sebelumnya, Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Adapun Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.