PPATK: Korupsi dan Narkotika Masih Jadi Risiko Utama Pencucian Uang
”Korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana asal yang berkategori tinggi tindak pidana pencucian uang domestik, juga merupakan ancaman tinggi TPPU ke luar negeri,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
JAKARTA, KOMPAS — Selama enam tahun terakhir, ancaman terjadinya tindak pidana pencucian uang baik di lingkup domestik maupun ke luar negeri masih disebabkan oleh pidana asal yang sama, yakni korupsi dan perdagangan narkotika. Konsolidasi antara penegak hukum dan pemangku kepentingan semakin penting untuk memperkuat integritas sistem guna memberantas dan mencegah penyalahgunaan teknologi untuk pencucian uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, berdasarkan Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assesment/NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indonesia tahun 2021, terdapat 28 jenis tindak pidana asal yang menjadi faktor pembentuk risiko terjadinya pencucian uang. Sejumlah tindak pidana asal yang dimaksud terbagi dalam tiga kelompok risiko, yakni tinggi, menengah, dan rendah.