Antisipasi Penyebaran Paham Radikal lewat Lembaga Informal
Kelompok teroris membangun gerakan kebudayaan di tengah masyarakat untuk merekrut lebih banyak anggota. Karena itu, pencegahan oleh Densus 88 Polri melalui penegakan hukum perlu diperkuat dengan pendekatan kultural.
JAKARTA, KOMPAS β Kelompok teroris diduga memanfaatkan rumah tahfiz untuk menyamarkan penyebaran paham radikal dan konsolidasi gerakan terorisme. Masyarakat perlu kian waspada terhadap kegiatan kelompok teror yang sulit dibedakan dengan aktivitas masyarakat umum.
Dugaan keterkaitan antara rumah tahfiz dan aktivitas kelompok teror salah satunya terungkap dari rangkaian penangkapan tersangka teroris selama sepekan terakhir. Pekan lalu, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 48 tersangka teroris, di antaranya RW dan SU yang ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.