Mencegah Beraksinya Tukang Telikung Anggaran Covid-19
Selama 76 tahun merdeka, Indonesia masih terus memperjuangkan cita-cita bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan bangsa, termasuk saat menghadapi pandemi Covid-19. Pengawasan menjadi penting.
Selama 1,5 tahun terakhir pemerintah menggelontorkan dana besar disertai kelonggaran untuk menggunakannya demi penanganan Covid-19. Di satu sisi hal ini bermanfaat untuk mempercepat eksekusi kebijakan, tetapi di sisi lain rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dugaan penyelewengan itu, misalnya, terjadi dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial pada 2020. Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar setidaknya dari 62 perusahaan yang ditunjuk Kemensos sebagai penyedia paket bantuan berupa bahan kebutuhan pokok.