Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK, Kemenkeu: Kami Fokus Perbaikan Internal
KPK sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, sejak Februari 2021. Sejauh ini, dua tersangka telah ditahan oleh KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017. Merespons munculnya perkara ini, Kementerian Keuangan akan fokus pada perbaikan internal secara fundamental.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/8/2021), mengatakan, KPK sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini sejak Februari 2021. Dari enam tersangka itu, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Untuk kepentingan penyidikan, KPK, Jumat ini, menahan satu tersangka lain, Dadan Ramdani, selama 20 hari ke depan. Dadan akan ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September di rumah tahanan KPK Kavling C1.