logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPejabat Ditjen Pajak Ditahan...
Iklan

Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK, Kemenkeu: Kami Fokus Perbaikan Internal

KPK sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, sejak Februari 2021. Sejauh ini, dua tersangka telah ditahan oleh KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qF0PwqwJNh3Crb3LTLljiTF0X9o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Ff83bd51f-cb73-4b36-be3e-16bf5e02de45_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017. Merespons munculnya perkara ini, Kementerian Keuangan akan fokus pada perbaikan internal secara fundamental.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/8/2021), mengatakan, KPK sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini sejak Februari 2021. Dari enam tersangka itu, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Untuk kepentingan penyidikan, KPK, Jumat ini, menahan satu tersangka lain, Dadan Ramdani, selama 20 hari ke depan. Dadan akan ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September di rumah tahanan KPK Kavling C1.

Editor:
Antony Lee
Bagikan