logo Kompas.id
Politik & HukumRJ Lino Didakwa Memperkaya...
Iklan

RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Asing

Bekas dirut PT Pelindo II RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi China senilai 1.997.740,23 dollar AS. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga ”crane” untuk pelabuhan selama dua tahun.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ATCiOiTG2g6EljMT2jumgonEqc0=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-09_10-42-47_1628499343.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai menyidangkan perkara korupsi pengadaan ”container crane” di badan usaha milik negara (BUMN) PT Pelindo II dengan terdakwa bekas direktur utama PT Pelindo II, RJ Lino, Senin (9/8/2021). Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas direktur utama PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia II (Persero), RJ Lino, didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane dalam kurun 2009-2011. Perbuatan RJ Lino diduga merugikan negara senilai 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat.

Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, NN Gina Saraswati, Yoga Pratomo, Riniyati Karnasih, dan Meyer Volmar Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/8/2021), di Jakarta. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rosmina. Terdakwa RJ Lino dan tim kuasa hukumnya hadir langsung di persidangan.

Editor:
Suhartono
Bagikan