RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Asing
Bekas dirut PT Pelindo II RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi China senilai 1.997.740,23 dollar AS. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga ”crane” untuk pelabuhan selama dua tahun.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas direktur utama PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia II (Persero), RJ Lino, didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane dalam kurun 2009-2011. Perbuatan RJ Lino diduga merugikan negara senilai 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat.
Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, NN Gina Saraswati, Yoga Pratomo, Riniyati Karnasih, dan Meyer Volmar Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/8/2021), di Jakarta. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rosmina. Terdakwa RJ Lino dan tim kuasa hukumnya hadir langsung di persidangan.