KPK Semestinya Jalankan Rekomendasi Ombudsman RI
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan keberatan KPK atas Ombudsman RI bentuk pengingkaran. Sebaliknya, KPK nyatakan ORI melanggar kewajiban hukum masalah di pengadilan MK.
JAKARTA, KOMPAS β Pokok-pokok keberatan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ombudsman RI merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewenangan lembaga negara yang menjalankan tugas terkait tata negara. Sikap tersebut merupakan contoh buruk dari lembaga antirasuah yang seharusnya bersih dalam tata administrasi.
Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK. Alih-alih menjawab laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, KPK justru menyampaikan 13 pokok keberatan KPK terhadap LAHP ORI. Di antaranya, KPK menyatakan Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan di MK.