Pegawai KPK Tegaskan Laporan ke Ombdusman Terkait Pelayanan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bersedia menjalankan saran Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan. Alasannya, tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan urusan internal KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menegaskan bahwa laporan yang diadukan ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam rangkaian tes wawasan kebangsaan. Para pegawai KPK punya hak untuk melapor ke Ombudsman karena dugaan malaadministrasi terkait dengan pelayanan publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ghufron menyebutkan, ada 13 pokok keberatan KPK atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).