logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Konsultasi Hukum: Tanggung...
Iklan

Konsultasi Hukum: Tanggung Jawab Pemilik jika Hewan Peliharaan Rugikan Tetangga

Seseorang yang memiliki hewan peliharaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya, baik dalam kondisi hewan peliharaan itu berada dalam pengawasannya maupun tidak.

Oleh
Kompas-Peradi
· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.

Baca juga: Konsultasi Hukum: Perbuatan Melawan Hukum

Pertanyaan:

Editor:
triagung
Bagikan