logo Kompas.id
Politik & HukumUnjuk Rasa Jangan Langgar...
Iklan

Unjuk Rasa Jangan Langgar Protokol Kesehatan

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menegaskan, pemerintah tidak antikritik. Negara yang dikritik akan menjadi negara yang kredibel.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CgswgtloZWBW3vjb3XoANFCdfXg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fbcee198b-3a4f-43a8-9058-cf786b7fa2f3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Badut yang tergabung dalam kelompok Aku Badut Indonesia membawa poster penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pertigaan lampu lalu lintas Juanda-Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Demonstrasi adalah legal. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi ketika akan berdemonstrasi, termasuk harus memberitahukannya kepada polisi. Hal penting yang perlu diperhatikan pada masa pandemi Covid-19 adalah penjagaan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun supaya tak terjadi penularan virus.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi pada webinar kebijakan publik Narasi Institute bertajuk ”Di Balik Aksi Jokowi End Game ; Gagal atau Prank?”, Jumat (30/7/2021),  mengatakan bahwa demonstrasi adalah legal. Menganggap demo sebagai tindak pidana kriminal adalah merusak demokrasi. Jadi, tidak perlu ada insinuasi yang membuat seolah-olah unjuk rasa itu kriminal.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan