logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKoalisi Guru Besar Antikorupsi...
Iklan

Koalisi Guru Besar Antikorupsi Minta Pimpinan KPK Taat Hukum

Putusan Ombudsman RI terkait temuan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK harus dilaksanakan pimpinan KPK. Jika tidak, Presiden Joko Widodo harus mengambil alih.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/svjlB1xiN9JrbKIxjtYli5VLQRo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F38cb2203-5310-4dc9-ba46-f864f864edec_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Salah satu poster yang dibawa pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM IPB) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mematuhi putusan Ombudsman Republik Indonesia dan melantik 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya patuh pada hukum, bukan malah bertindak sebaliknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) meminta pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan sejumlah tindakan korektif menyusul ditemukannya malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Salah satunya, meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan