Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Cukup Bukti untuk Disidangkan
Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik karena menginformasikan kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif) Syahrial. Ia juga diduga menekan Syahrial terkait problem kepegawaian adik ipar Lili.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada pekan depan. Sidang etik ini diharapkan dijadikan momentum bagi Dewas KPK menjawab keraguan publik atas keberadaannya yang dianggap menolerir pelanggar etik oleh insan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/7/2021), mengatakan, Dewas menemukan cukup bukti untuk menyidangkan Lili Pintauli atas laporan tiga pegawai KPK terkait dugaan kasus jual beli perkara yang melibatkan Wali Kota (nonaktif) Tanjung Balai M Syahrial.