Putusan Dewas KPK Jangan Jadi Alasan Abaikan Ombudsman
Putusan Dewan Pengawas KPK terkait tes wawasan kebangsaan diminta tidak dijadikan alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.
JAKARTA, KOMPAS β Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara untuk tidak melaksanakan putusan Ombudsman Republik Indonesia. Putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi. Apalagi, putusan Dewas KPK dinilai janggal karena pelanggaran malaadministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman, berarti pula telah terjadi pelanggaran etika.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/7/2021), mengingatkan, pimpinan KPK tetap harus melaksanakan tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), seperti diamanatkan dalam Undang-Undang ORI. Jangan sampai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan ORI.