Diduga Rugikan Negara Rp 62,83 M, Eks Pegawai Bakamla Dituntut Empat Tahun Penjara
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ”backbone coastal surveillance system” (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 63,82 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Dua bekas pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut Umum meyakini keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara senilai Rp 63,82 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) di Bakamla.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (26/7/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani. Adapun terdakwa Leni dan Juli mengikuti persidangan secara daring dari ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.