logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Rugikan Negara Rp 62,83...
Iklan

Diduga Rugikan Negara Rp 62,83 M, Eks Pegawai Bakamla Dituntut Empat Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ”backbone coastal surveillance system” (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 63,82 miliar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B5MioxLvCragHBHoU9ln-D5cSTw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fec257de4-b472-45c2-af2c-095e9cf9ee26_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena (dua kiri) dan anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma’ruf (empat kiri), dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat pengumuman penahanan mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Mereka ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Dua bekas pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut Umum meyakini keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara senilai Rp 63,82 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) di Bakamla.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (26/7/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani. Adapun terdakwa Leni dan Juli mengikuti persidangan secara daring dari ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan