logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOptimalkan Tujuan Pembatasan
Iklan

Optimalkan Tujuan Pembatasan

Pemerintah berkeyakinan PPKM darurat terbukti mengendalikan penularan Covid-19 meski dari sisi epidemiologi, penularan masih tinggi sehingga upaya pengendalian perlu dioptimalkan.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N3xyfrWSK1JuMccyO2DTmU_Xb1A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fc7daf17d-baff-4217-8f9b-8a40e71ce027_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, yang merupakan jalan protokol, terlihat lengang karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan setelah melihat PPKM darurat yang telah berlangsung selama dua minggu sebelumnya belum dapat menurunkan lonjakan kasus baru Covid-19.

Pada Selasa (20/7/2021) malam, Presiden Joko Widodo mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak dapat dihindari. Kebijakan tersebut harus diambil pemerintah meski itu sangat berat.

PPKM darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran kelebihan kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan