Optimalkan Tujuan Pembatasan
Pemerintah berkeyakinan PPKM darurat terbukti mengendalikan penularan Covid-19 meski dari sisi epidemiologi, penularan masih tinggi sehingga upaya pengendalian perlu dioptimalkan.
Pada Selasa (20/7/2021) malam, Presiden Joko Widodo mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak dapat dihindari. Kebijakan tersebut harus diambil pemerintah meski itu sangat berat.
PPKM darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran kelebihan kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.