logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Agung: Hukum Pelanggar...
Iklan

Jaksa Agung: Hukum Pelanggar PPKM Darurat secara Adil

Selama penerapan PPKM darurat Jawa-Bali, banyak masyarakat menerima sanksi karena dianggap melanggar. Jajaran Kejaksaan diminta untuk tetap mengedepankan kemanusiaan dalam menangani para pelanggar aturan PPKM darurat.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6DvuQYjif4GGnwlWttv2dr49oTY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FIMG-20210721-WA0032_1626923482.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual kepada para kepala kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, Selasa (21/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar dalam proses penegakan hukum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat tetap mengedepankan sisi humanisme dan memberikan sanksi yang berkeadilan. Para pelanggar PPKM darurat semestinya tidak diposisikan sebagai penjahat.

Tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat. Jangan dudukkan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan