MA Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji dari Segala Tuntutan Hukum
Di tingkat kasasi, MA menyatakan, perbuatan yang didakwakan kepada eks Dirut PT PLN Nur Pamudji terbukti. Namun, hal itu dinilai bukan tindak pidana. MA lantas melepas Nur Pamudji dari segala tuntutan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji dengan pidana 7 tahun penjara. Majelis kasasi MA menyatakan, perbuatan yang didakwakan kepada Nur Pamudji terbukti, tetapi hal itu dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi pada Senin (19/7/2021), mengungkapkan, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum karena tidak beralasan hukum. Sementara alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan oleh majelis hakim.