logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Siap Hadapi Gugatan...
Iklan

KPK Siap Hadapi Gugatan Pra-peradilan Angin Prayitno

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digugat oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Kali ini gugatan pra-peradilan dilayangkan tersangka kasus suap pemeriksaan pajak 2016 dan 2017.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Eii-ufoafPHbTy9iiFoSJqYqi2M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ff2f08d10-af46-4958-8608-9a0a595a7684_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, meninggalkan ruang pemeriksaan untuk menuju mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (21/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Terhadap gugatan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diakses Kompas, Jumat (16/7/2021), gugatan Angin didaftarkan pada Jumat ini dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL. Adapun sidang pertama akan digelar pada Senin (19/7/2021) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan pra-peradilan oleh pemohon.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan