Makelar Kasus Rohadi ”Cuci Uang” Korupsi Rp 40,5 Miliar
Bekas panitera pengadilan, Rohadi, kembali dihukum dalam kasus pengurusan perkara. Kali ini, ia dihukum 3,5 tahun penjara. Salah satunya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 40,5 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya tersebut, Rohadi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan putusan untuk Rohadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/7/2021), mengatakan, Rohadi telah terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).