logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIni Dia Jenis-jenis...
Iklan

Ini Dia Jenis-jenis Gratifikasi untuk Aparatur Pengadilan

Melalui SK Kepala Badan Pengawas MA terbaru, pengertian gratifikasi bagi para hakim dan aparatur pengadilan diperluas. Gratifikasi tak hanya mencakup pemberian berwujud uang tetapi banyak lainnya. Apa itu?

Oleh
susana rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNqG6dYLCy1WK73ejTI-cV15-p0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8c14b18c-8079-435e-a9d2-822df32b32a2_jpg.jpg
KOMPAS/kompas-photographer-name

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro

JAKARTA, KOMPAS β€” Para hakim dan aparatur pengadilan wajib melaporkan setiap pemberian yang melebihi Rp 1 juta terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, khitanan, atau upacara adat/agama lainnya. Nilai Rp 1 juta itu merupakan batas maksimal yang boleh diterima dari satu pemberi. Apabila melebihi jumlah tersebut, para aparatur pengadilan wajib melaporkannya sebagai bentuk gratifikasi.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengawas MA Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan