Ini Dia Jenis-jenis Gratifikasi untuk Aparatur Pengadilan
Melalui SK Kepala Badan Pengawas MA terbaru, pengertian gratifikasi bagi para hakim dan aparatur pengadilan diperluas. Gratifikasi tak hanya mencakup pemberian berwujud uang tetapi banyak lainnya. Apa itu?
JAKARTA, KOMPAS β Para hakim dan aparatur pengadilan wajib melaporkan setiap pemberian yang melebihi Rp 1 juta terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, khitanan, atau upacara adat/agama lainnya. Nilai Rp 1 juta itu merupakan batas maksimal yang boleh diterima dari satu pemberi. Apabila melebihi jumlah tersebut, para aparatur pengadilan wajib melaporkannya sebagai bentuk gratifikasi.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengawas MA Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di MA dan Badan Peradilan di bawahnya.