Hak Orang Asli Papua Dinilai Diabaikan dalam Pemekaran Daerah
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, revisi pasal pemekaran memungkinkan pemerintah melakukan pemekaran tanpa persetujuan MRP dan DPRP. Karena itu, pengesahan UU diminta ditunda.
JAKARTA, KOMPAS β Aturan mengenai pemekaran daerah di Papua dinilai mengabaikan hak orang asli Papua. Pasalnya, revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dinilai mengakibatkan peran Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua semakin dihilangkan. Hal ini dikhawatirkan memicu konflik dan mempersempit ruang dialog masyarakat.
Berdasarkan draf final Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang disetujui pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran telah diubah. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang awalnya terdiri atas satu ayat kini bertambah menjadi lima ayat. Pasal 76 merupakan satu dari tiga pasal revisi usulan pemerintah, selain Pasal 1 tentang ketentuan umum dan Pasal 34 tentang dana otsus.