Krisis Hakim Tipikor di MA, Pengamat: Seleksi di DPR Rumit dan Politis
Komisi III DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim "ad hoc" di MA, berdalih calon yang dihadirkan oleh KY kerap tak berkualitas. Karena itu, sering tak disetujui DPR.
JAKARTA, KOMPAS โ Usulan untuk menggelar pertemuan tiga pihak, yakni pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Rakyat, guna membahas perekrutan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung dinilai mengandung kelemahan. Ini terutama untuk pelibatan pimpinan Mahkamah Agung.
Sesuai kode etik hakim, pimpinan Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak berperkara. Selain itu, rentan terjadinya intervensi politik terhadap kepentingan yudisial. Di luar itu, DPR diharapkan tak terlalu dalam mencampuri persoalan perekrutan hakim agung ataupun hakim ad hoc tipikor pada MA seperti selama ini terjadi sehingga membuat kebutuhan hakim di MA sulit terpenuhi.