18 Korban Korupsi Bansos Berharap Hak Mereka Dipulihkan
Korban korupsi bansos sembako, berjumlah 18 orang, mengharapkan hakim Pengadilan Tipikor dapat memulihkan hak mereka. Gugatan perdata pun diajukan untuk digabung dengan perkara bekas Mensos Juliari Batubara.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 18 korban korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial kini berharap pada palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk memulihkan hak mereka. Saat ini, mereka sedang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Anggota Tim Advokasi Korban Korupsi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam webinar ”Mekanisme Hukum untuk Pemulihan Hak Korban Korupsi Bansos”, Minggu (11/7/2021), mengatakan, ada 18 penggugat dalam perkara ganti rugi korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.