Edhy Prabowo Minta Hakim Pertimbangkan Kebutuhan Kasih Sayang Keluarga
Dalam nota pembelaannya, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tak pernah menginisiasi penerimaan suap untuk izin ekspor benih lobster. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, membantah terlibat menginisiasi tindak pidana korupsi menerima suap (janji/hadiah) terkait dengan ekspor benih lobster. Majelis hakim diminta mempertimbangkan kebutuhan kasih sayang anak dan istri dari seorang ayah.
Sebelumnya, Edhy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar, dan 77.000 dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.