logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggaran KY Terbatas untuk...
Iklan

Anggaran KY Terbatas untuk Rekrutmen Hakim Baru

Akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, Komisi Yudisial mengalami kesulitan anggaran untuk rekrutmen calon hakim. DPR pun meminta agar KY menyisir anggaran untuk danai rekrutmen tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_3baDSFSKDrpyHStv-sdgj6uZSc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F22ad1986-d136-4627-aaab-18b4627bd8b5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis terhadap terdakwa salah satu perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial atau KY saat ini sedang mengalami kesulitan anggaran apabila harus melakukan rekrutmen calon hakim sebagai dampak realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. DPR meminta KY menyisir ulang anggaran nonprioritas sehingga masalah itu dapat diatasi.

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) sedang kekurangan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Pada 22 Juli 2021, akan ada empat hakim ad hoc tipikor yang pensiun. Dengan demikian, hanya tersisa tiga hakim ad hoc tipikor untuk menangani ratusan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang masuk ke MA setiap tahunnya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan