logo Kompas.id
Politik & HukumPengunjung Pengadilan Wajib...
Iklan

Pengunjung Pengadilan Wajib Tes Antigen Selama PPKM Darurat

Selama PPKM darurat, pengadilan di Jawa dan Bali diimbau prioritaskan persidangan daring untuk perkara yang tak bisa ditunda. Majelis hakim hingga jaksa yang tetap harus hadir di ruang sidang diwajibkan ”swab” antigen.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X8F8a1mbWnQJ4VKWdScuHyqYIkQ=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F2aaac8c0-6ed3-431d-b74c-1bbd65fafdae_1613554809.jpg
SCREENSHOT VIDEO SEKRETARIAT PRESIDEN

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin memberikan laporan pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung untuk kinerja tahun 2020 di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengimbau pengadilan di Jawa dan Bali memprioritaskan persidangan daring untuk perkara yang tidak bisa ditunda selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.

Karena majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum harus tetap hadir di ruangan sidang saat sidang daring, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu dengan terlebih dahulu melakuan tes usap swab antigen. Aturan ini juga berlaku untuk semua pengunjung pengadilan selama PPKM.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan