Pengunjung Pengadilan Wajib Tes Antigen Selama PPKM Darurat
Selama PPKM darurat, pengadilan di Jawa dan Bali diimbau prioritaskan persidangan daring untuk perkara yang tak bisa ditunda. Majelis hakim hingga jaksa yang tetap harus hadir di ruang sidang diwajibkan ”swab” antigen.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengimbau pengadilan di Jawa dan Bali memprioritaskan persidangan daring untuk perkara yang tidak bisa ditunda selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.
Karena majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum harus tetap hadir di ruangan sidang saat sidang daring, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu dengan terlebih dahulu melakuan tes usap swab antigen. Aturan ini juga berlaku untuk semua pengunjung pengadilan selama PPKM.