Menolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Diadukan ke MKD
Partai Amanat Nasional telah menegur Guspardi Gaus karena tak mematuhi protokol kesehatan pascaperjalanan internasional. Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin ikut rapat pembahasan RUU Otsus Papua.
JAKARTA, KOMPAS โ Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (2/7/2021). Guspardi dinilai melanggar kode etik karena tidak mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
โKami mengirimkan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui surat elektronik dan tidak datang langsung sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga kesehatan yang sudah kelelahan menghadapi pandemi yang terus menimbulkan korban,โ kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.