logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMenolak Karantina, Anggota DPR...
Iklan

Menolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Diadukan ke MKD

Partai Amanat Nasional telah menegur Guspardi Gaus karena tak mematuhi protokol kesehatan pascaperjalanan internasional. Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin ikut rapat pembahasan RUU Otsus Papua.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5um28CYrCrr5-nKclfvuuX3b1F8=/1024x622/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-02-at-15.11.39_1625213677.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Surat laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, yang dikirim Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (2/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (2/7/2021). Guspardi dinilai melanggar kode etik karena tidak mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

โ€Kami mengirimkan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui surat elektronik dan tidak datang langsung sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga kesehatan yang sudah kelelahan menghadapi pandemi yang terus menimbulkan korban,โ€ kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan